Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi
Sumber Gambar : Dinkop & UKMKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono di damping Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Gustiawan membuka kegiatan Desk Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu yang berlokasi di Jalan Syeh Nawawi, Kelurahan Banjar Agung Kota Serang
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula lantai 2 Gedung PLUT Dinas Koperasi dan UKM bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Koperasi dalam pengemasan, promosi, distribusi Produk serta sebagai upaya dalam meningkatkan Media Pemasaran secara online maupun offline secara optimal dalam upaya mendorong nilai tambah
Pada sambutannya Agus Mintono mengharapkan dengan kegiatan ini dapat memunculkan sinergi dan komitmen dari seluruh Pihak, baik pemerintah, pemdamping maupun pelaku usaha koperasi agar hasil kegiatan ini dapat di implementasikan secara nyata dan berkelanjutan
Kegiatan Desk Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi menghadirkan Syamsudin, Narasumber dari PINBUK Banten dengan Materi Deskripsi Pemasaran Produksi pelaku Usaha Koperasi serta Dr Liaa Mumtazah dari Untirta Serang dengan materi Kiat Pemasaran Usaha Koperasi.
(MN,NN)