Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi

Sumber Gambar : Dinkop & UKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono di damping Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Gustiawan membuka kegiatan Desk Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu yang berlokasi di Jalan Syeh Nawawi, Kelurahan Banjar Agung Kota Serang

 

Kegiatan  yang diselenggarakan di Aula lantai 2 Gedung PLUT Dinas Koperasi dan UKM bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para Koperasi dalam pengemasan, promosi, distribusi Produk serta sebagai upaya dalam  meningkatkan Media Pemasaran secara online maupun offline secara optimal dalam upaya mendorong nilai tambah

 

Pada sambutannya Agus Mintono mengharapkan dengan kegiatan ini dapat memunculkan sinergi  dan komitmen dari seluruh Pihak, baik pemerintah, pemdamping maupun pelaku usaha koperasi agar hasil kegiatan ini dapat di implementasikan secara nyata dan berkelanjutan

 

Kegiatan Desk Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi menghadirkan Syamsudin, Narasumber dari PINBUK Banten dengan Materi Deskripsi Pemasaran Produksi pelaku Usaha Koperasi serta Dr Liaa Mumtazah dari Untirta Serang dengan materi Kiat Pemasaran Usaha Koperasi.

 

 (MN,NN)


Share this Post