PROFIL DINAS KOPERASI DAN UKM
PROVINSI BANTEN
A. Domisili dan Lokasi
Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Merupakan Area Gedung Baru OPD Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) yang berlokasi di Jl. Raya Syeh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang Provinsi Banten
B. Ruang Lingkup
Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 83 Tahun 2016, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan fingsi dan kewenangan :
-
Penerbitan rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Penerbitan rekomendasi izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
-
Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
-
Pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Visi dan Misi
“Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahteran dan Berakhlakul Karimah “ dengan Visi
1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
2. Membangun dan Meningkatkan kualitas infrastruktur;
3. Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas;
4. Meningkatkan askes dan Pemerataan pelayanan kesehatan
5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
D. Fungsi dan Tugas Dinas Koperasi dan UKM
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Perangkat Daerah uraian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2017-2022 meliputi :
-
Kepala Dinas
-
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengkoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil.
-
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
-
Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. berdasarkan rencana strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
-
Membina bawahan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
-
Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Menandatangani rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan non perizinan bidang koperasi;
-
Merumuskan kebijakan teknis, bidang pengembangan koperasi, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, pembiayaan simpan pinjam;
-
Merumuskan dan mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan koperasi, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dan fasilitasi pembiayaan simpan pinjam;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
-
Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.
E. SOTK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten
Adapun Strultur Organisasi Tata Kerja di Lingkup Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten terdiri atas :
-
Sekretaris, membawahkan :
-
Sub Bagian Program, Evaluasi Pelaporan dan Keuangan
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahkan :
-
Seksi Kelembagaan dan Perizinan
-
Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan
-
Seksi Pengawasan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan
-
Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahkan :
-
Seksi Bina Usaha Koperasi
-
Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi
-
Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Koperasi
-
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, membawahkan :
-
Seksi Bina Usaha Kecil
-
Seksi Peningkatan Kualitas SDM Usaha Kecil
-
Seksi Pengembangan Penguatan Perlindungan Usaha Kecil
F. Jumlah Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten
Pada Tahun 2022 Jumlah Pegawai Di Lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Mencapai 120 Orang dengan rincian 43 Orang PNS dan 77 Orang Tenaga Honoren Non PNS