PROFIL DINAS


PROFIL DINAS KOPERASI DAN UKM

PROVINSI BANTEN

 

  1. Domisili dan Lokasi

Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Merupakan  Area Gedung Baru OPD Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) yang berlokasi di Jl. Raya Syeh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang Provinsi Banten

 

  1. FUNGSI DAN TUGAS Ruang Lingkup

 

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 48 Tahun 2022, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :

  1. Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam;
  2. Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi;
  3. Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Usaha
  4. Simpan Pinjam (USP) Koperasi;
  5. Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian;
  6. Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi;
  7. Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro;
  8. Pengembangan UMKM; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait

 

  1. Visi dan Misi

“ Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahteran dan Berakhlakul Karimah “ dengan Visi

1.   Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2.   Membangun dan Meningkatkan kualitas infrastruktur;

3.   Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan   berkualitas;

4.   Meningkatkan askes dan Pemerataan pelayanan kesehatan

5.   Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

  1. SOTK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten

 

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 48 Tahun 2022, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai Struktur organisasi Tata Kerja sebagai berikut :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris, membawahkan Kepala Sub Bagian Umum dan

Kepegawaian;

c. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;

d. Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi;

e. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil;

f. Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan

g. Unit Pelaksana Teknis Dinas

 

   E. Jumlah Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten

 

Pada Tahun 2023 Jumlah Pegawai di Lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Mencapai 119 Orang dengan rincian 44 Orang PNS dan  75 Orang Tenaga Honoren Non PNS


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d