Sosialisasi Perpajakan Bagi Koperasi
Sumber Gambar :Serang, 10 Agustus 2022. Di wakili oleh Kepala Bidang pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Teguh Riadi, SE, M.Si., mengatakan Kegiatan Sosialiasi Perpajakan Bagi Koperasi ditujukan Untuk meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Oleh Seluruh Insan Anggota dan Pengelola Koperasi.
Hal itu disampiankan Teguh Riadi didampingi Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi Abdul Karim Muksin, saat membuka kegiatan Sosialiasi Perpajakan Bagi Koperasi yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Banten Rabu 10 Agustus 2022
Lebih jauh disampaikan Perpajakan adalah Hal Ikhwal yang berkaitan dengan Pajak, sementara Koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut Undang Undang Perpajakan No 17 Tahun 2000 sebagai subjek Pajak. Pajak itu sendiri pada Hakekatnya adalah iuran Masyarakat kepada Negara sebagai bentuk Partisipasi Kewajiban untuk membiayai Pengeluaran umum sehubungan dengan Tugas Negara Untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan
Acara tersebut menghadirkan Narasumber dari Kantor Pajak Pratama Serang yang diwakili oleh Slamet Riyanto dengan peserta yang terdiri atas perwakilan Koperasi dari Kabupaten / kota Se Provinsi Banten. (Mm, Nr)