Rapat Rekonsiliasi Data Sektoral Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Ukm) Dan Koperasi Triwulan III
Sumber Gambar :Serang, 17 Oktober 2024 – Bertempat di Aula Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten dihadiri oleh Perencana Wati Yuliawati, Kasubag Umum Lia Amalia dan Sekretaris Dinas Koperasi Asep Parhan Membuka Secara Resmi "Rekon Data Koperasi dan UKM Tahun 2024" di Serang, yang di hadiri oleh pengelola data di lingkungan dinas koperasi UKM Se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Asep Parhan menyampaikan pentingnya rekon data untuk menyamakan persepsi Tentang Data yang akan dijadikan Landasan didalam penyusunan Program di bidang UKM maupun bidang koperasi. Selain itu dengan rekon data yang dilaksanakan secara berkesinambungan diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dalam pengembangan dan pemutahiran data yang lebih baik lagi.
Pada Kegiatan tersebut juga Dibahas Tentang Perubahan terbaru Atas PP No. 7 Tahun 2021 Antara Lain Kriteria Dalam penentuan Usaha Kecil. Untuk semula usaha modal 50 juta sampai dengan 100 juta menjadi Rp 1 Miliar-5 Miliar dan untuk omset penjualan pertahun semula 300 juta sampai dengan 2 Miliar menjadi 2-15 Miliar. Untuk inilah diperlukan Rekon data sebagai wadah untuk menyamakan persepsi bagi aparatur dilingkungan dinas koperasi dan UKM.
Pada kesempatan yang sama Wati Yuliawati menyampaikan Agar dinas koperasi Kabupaten Kota Dapat Terus melakukan Sinkronisasi Data dan Penyebarluasan atas perubahan Informasi PP No. 7 Tahun 2021. Adapun Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari 4 dinas koperasi dan Ukm Se-Provinsi Banten.
(MM,NN,MS)