Pengembangan Kewirausahaan Melalui Inkubasi Usaha

Sumber Gambar :

Serang - 21 November 2023, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Wendi Nurwendi mewakili Kadinkop dan UKM Provinsi Banten secara resmi membuka kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Melalui Inkubasi Usaha bertempat di Lantai 3 (tiga), Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Wendi Nurwendi, menyampaikan bahwa kegiatan Pembentukan Lembaga Inkubator Daerah bertujuan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan UMKM serta Mengoptimalkan SDM dan IPTEK.

Adapun pemateri pada kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Melalui Inkubasi Usaha yaitu Fatihi memaparkan regulasi penyelenggaraan inkubasi di Indonesia dengan melakukan pengembangan pelaku usaha yang inovatif dan produktif.

Inkubasi Usaha memiliki Dasar Hukum yang telah tercantum kedalam Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM RI, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 24 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria. Penyelenqgaraan Inkubator Wirausaha. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.

Acara ini dihadiri oleh 20 peserta dari 8 (delapan) Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten beberapa lembaga inkubator daerah.

 

(Mn,Nn,Tw,Rn,Dn)


Share this Post