Pembinaan Pengawasan Terhadap Penerapan Peraturan Perkoperasian
Sumber Gambar :Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono di damping Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Asep Parhan, secara resmi membuka kegiatan kegiatan pembinaan pengawasan terhadap penerapan peraturan perkoperasian di Aula Lantai 3 Gedung Dinas Koperasi dan UKM di Kawasan KP3B Provinsi Banten Serang, Selasa 14 Mei 2024
Agus Mintono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan koperasi merupakan upaya untuk mewujudkan koperasi yang kuat sehat mandiri tangguh dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi maka perlu meningkatakan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan dan memberikan manfaat yang besar kepada anggota dan masyarakat.
Lebih lanjut ditegaskan Agus Mintono, dsengan kegiatan ini Koperasi diharapkan agar mampu meningkatkan kualitas dalam peraturan koperasi dan undang-undang koperasi sehingga mampu mempercepat kepengurusan dalam menyusun laporan terhadap pertangung jawaban keuangan koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan setiap tahunnya
Di akhir sambutan Agus Mintono mengajak kepada seluruh Pelaku Koperasi untuk dapat mengunakan Media Pembinaan sebagai salah satu Metoda dalam Peningkatan Kapasitas dan Kapabelitas Pengurus Pengurus Koperasi pungkasnya seraya menutup pembinaan pada hari Selasa 14 Mei 2024
Kegiatan kegiatan pembinaan pengawasan terhadap penerapan peraturan perkoperasian di yang dilaksanakan Oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten menghadirkan Pemateri Suparnoto dari LSP Dekopin Jakarta dengan Materi Tata Kelola KSP berdasarkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023
(MN,NN)