Pembinaan Penerbitan Legalitas Badan Hukum Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Sumber Gambar :Serang-KP3B, Kadinkop UKM Banten Agus Mintono secara di dampingi Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Asep Parhan secara resmi membuka kegiatan Pembinaan legalitas badan hukumperubahan anggaran dasar koperasi Bertempat di Aula Rapat lantai 3 Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Kamis 29 Februari 2024.
Dalam sambutannya Agus Mintono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan langkah langkah dan kebijakan dalam meningkatkan kualitas SDM Koperasi juga dalam rangka menstabilkan perekonomian sehingga semakin tumbuh dan berkembang, dimana salah satunya melalui bentuk pembinaan dan pelatihan.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi di lakukan berdasarkan keputusan rapat anggaya sesusia dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi dan ketentuan peraturan perundang undangan, hal ini disampaikan Agus Mintono pada saat membuka kegiatan dihadapan 40 peserta Pembinaan legalitas Badan Hukum
Adapun pemateri pada kegiatan Pembinaan legalitas badan hukum perubahan anggaran dasar koperasi tahun 2024 adalah Winarni Nimas Aysah, dari Notaris - PPATK Kabupaten Serang
(MN,NN)