Pembinaan Pemenuhan Izin Usaha Koperasi Melalui Online Single Submission (OSS) TAHUN 2025
Sumber Gambar :Serang - Bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Agus Mintono secara resmi membuka Kegiatan Online Single Submission (OSS) di damping Kepala Bidang Kelembagaan Koperasai Asep Parhan pada hari Selasa 24 Februari 2025 di Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) Proinsi Banten jalan Syeh Nawawi Al Bantani Serang
Dalam sambutannnya Agus Mintono menyampaikan kegiatan Pembinaan Pemenuhan Ijin Usaha Koperasi melalui Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang pemenuhan ijin usahanya bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi OSS yang merupakan keharusan bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas berupa Ojin Usaha tidak terkecuali bagi lembaga yaitu Koperasi
Dasar hal tersebut mengacu kepada Peratuan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan tujuan adalah kemudahan perizinan bagi pelaku usaha koperasi. Selain itu pada kesempatan yang sama Agus Mintono juga menyampaikan pelayanan online perizinan bagi koperasi diharapkan dapat meningakatkan kemampuan para pengelola koperasi dalam penyelenggaraan koperasi dan pelayanan kepada anggota khusunya
Adapun materi pada kegiatan tersebut menghadirkan Nelmi Pulungan dari PPATK Republik Indoensia dengan materi ketentuan PMPJ, Pelaporan dan Registrasi goAMI serta Hepy Syapari dari PTSP Provinsi Banten dengan materi Pelaksanaan Perijinan Izin Usaha Simpan Pinjam (OSS-RBA).
(MN,NN)