PEMBINAAN PEMENUHAN IZIN USAHA KOPERASI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION OSS

Sumber Gambar :

Serang, bertempat di Aula Dinas Kopersi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono kepala Dinas Koperasi dan UKM membuka kegiatan Pembinaan pemenuhan ijin usaha koperasi simpan pinjam  melalui oss pada hari Selasa 28 April 2026 di damping Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Asep Parhan.

Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 116)  meliputi definisi koperasi, prinsif dan nilai koperasi,jati diri koperasi, dan syarat menjadi anggota koperasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  No 11 Tahun 2018 tentang Perijinan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi. 

Proses ini diperbarui  berdasarkan pp no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan  berbasis risiko. dimana pp no 5 tahun 2021 dimana ijin ksp  dikategorikan beresiko tinggi dan pp no 7 tahun 2021. mengatur kemudahan dan perlindungan bagi koperasi. kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. undang undang tersebut  menjadi landasan hukum. 

Disampaikan Agus Mintono, maksud tujuan  pembinaan pemenuhan ijin usaha koperasi simpan pinjam melalui oss, disamping menyederhanakan proses, dengan  mengubah proses perijinan  yang konvensional menjadi daring  melalui oss agar lebih cepat mudah,  dan efesien. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah bertekad untuk mempercepat legalitas usaha, meningkatkan tata kelola koperasi yang sehat, dan mendorong profesionalisme dalam pengawasan internal koperasi dengan tetap mengacu kepada Undang undang yang berlaku pungkasnya.  


Share this Post