Pembinaan Legalitas Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Sumber Gambar :Serang – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provisi Banten Agus Mintono, membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Legalitas Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada hari Senin 24 Februari 2025 bertempat di Aula Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten
Pembinaan legalitas badan hukum dan perubahan anggaran dasar koperasi adalah dua aspek penting dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Legalitas badan hukum koperasi adalah status hukum yang diperoleh koperasi setelah memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. Koperasi harus terdaftar dan memiliki akta pendirian yang sah, hal itu disampaikan Agus Mintono dalam Pembukaan Kegiatan Pembinaan Legalitas Badan Hukum dan Perubahan Anggara Koperasi
Lebih lanjut Agus Mintono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah bertekad untuk melakukan langkah langkah dan kebijakan strategis agar perekonomian daerah dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan professional, dimana hal tersebut dilakukan melalui komitmen dengan memprioritakna Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah pungkasnya
Adapun Pemateri pada kegiatan menghadirkan Suharno utusan LSP KJK dengan materi Kelembagaan Legalitas dan Arief Rachman dengan materi Tata Cara RAT dan Pembinaan Legalitas Badan Hukum Koperasi
(MN,NN)