Pelatihan Implementasi Penerapan Peratutan Perkoperasian
Sumber Gambar :Serang – Rabu 15 Juni, Bertempat di The Jayakarta Hotel Anyer Kabupaten Serang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono, SH, M.Si di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Kelembagaan Koperasi Banten Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, H Arief Rachman, SE, M.Si, Secara Resmi Membuka Kegiatan Pelatihan Implementasi Penerapan Peraturan Perkoperasian.
Dalam sambutannya Kadinkop Provinsi Banten, Agus Mintono, SH, M.Si, bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan asas tersebut adalah koperasi, menempatkan koperasi sebagai tempat tertinggi sebagai sokoguru
Tugas Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah untuk mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya, baik oleh anggota pada khususnya. Kegiatan Pelatihan Implementasi Penerapan Peraturan Perkoperasian, dimaksudkan untuk memberi dorongan kepada koperasi untuk lebih menambah penguatan dan pemberdayaan bagi koperasinya dalam rangka menjadikan koperasi yang kuat, mandiri dan berdaya saing dengan tujuan akhir untuk menambah pengetahuan tentang perkoperasian agar dapat mengelola koperasinya dengan baik.
Adapun Narsumber pada kegiatan ini terdiri atas Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi UKM RI, Ketua LAPENKOP Nasional, Ketua LAPENKOPWIL Provinsi Banten, Direktur PT. KUELAP Solusi Indonesia serta Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten, dengan sasaran Pengurus Koperasi dan Anggota Koperasi di Provinsi Banten.