Metode Pendataan Pelaku Usaha Kecil
Sumber Gambar :Serang – Selasa 16 Juli 2024, Di dampingi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Aan Mulyana , Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono secara resmi membuka kegiatan Pendataan pelaku Usaha Kecil di Aula rapat Lantai 3 Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Serang
Di sampaikan Agus Mintono, Kegiatan metode Pendataan pelaku Usaha Kecil bertujuan untuk memvalidasi Usaha Kecil Menengah (UKM) sehingga dari sini dapat diketahui masih beroperasi atau tidak.
Lebih lanjut disamapaikan Agus Mintono Pendataan lengkap UKM adalah upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman tentang ukm di indonesia. Dengan memiliki basis data tunggal yang kuat dan komprehensip, program pemerintah untuk mendukung ukm dapat menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta berbasis data tunggal
Basis Data Tunggal adalah salah satu instrumen penting dalam upaya pemberdayaan ukm di indonesia. basis data ini memainkan peran sentral dalam pemahaman yang lebih mendalam tentang para pelaku usaha dan mencakup informasi yang luas mengenai karakteristik usaha yang di jalankan oleh UKM
kegiatan Fasilitasi Pendataan pelaku Usaha Kecil menghadirkan Pemateri Dr M Yusuf, Asisten Daerah II Provinsi Banten dengam materi Perkembangan Ekonomi dan Ekonomi Syariah, Chobir Sabbaa dari Dinas Kominfo dan SP Provinsi Banten dengan materi Metoda Pendataan Pelaku usaha kecil serta Noviyanto
(MN,NN)