Fasilitasi Penerbitanan Perseroan Terbatas (Pt) Perorangan
Sumber Gambar :Serang - Kadinkop UKM Provinsi Banten Agus Mintono di dampingi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Aan Mulyana secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Ppenerbitaan Perseroan Terbata (PT) Perorangan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu ( PLUT) di jalan Jl. Syech Nawawi Albantani km 1 No. 10 Kelurahan Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten, Kamis 07 Maret 2024.
Agus Mintono dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi ktriteri usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang Undangan usaha mikro dan kecil
Di tegaskan Agus Mintono lebih lanjut, Status Badan Hukum Perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran
Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada Pasal 1 PP No 8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah Badan Hukum dengan modal dasar yang merupakan persekutuan Modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Adapun peserta yang hadir pada kegiatan Fasilitasi Penerbitaan Perseroan Terbata (PT) Perorangan sebanyak 88 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Kemenhukan Provinsi Banten
(MN,NN)