Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Nik Bagi Koperasi

Sumber Gambar :

Serang - Rabu  08 Mei 2024, Di dampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Asep Parhan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Penerbitan Sertifikat NIK Bagi Koperasi di Aula rapat Lantai 3 Gedung Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Serang

 

Di sampaikan Agus Mintono, setiap Koperasi dalam menjalankan usaha Koperasi wajib  memiliki  Nomor Induk Koperasi (NIK). Nomor Induk Koperasi  adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi. Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.

 

Lebih lanjut di sampaikan Agus Mintono bahwa Sertifikat yang diberikan Pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha, disamping itu sertifikasi pengurus Koperasi memiliki signifikasi besar dalam memastikan bahwa individu yang mengelola koperasi memiliki pengetahuan, keterampilan dan etika yang diperlukan untuk menjalankan Entitas tersebut secara efisien dan efektif

 

kegiatan Fasilitasi Penerbitan Sertifikat NIK Bagi Koperasi menghadirkan Pemateri Muhammad Nurul Rachman dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

 

 

(MN,NN)


Share this Post