Fasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal (Self Declare) Bagi UKM

Sumber Gambar :

Serang, 7 November 2024 - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten menyelenggarakan acara "Fasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal (Self Declare) bagi UKM" yang berlangsung di Aula Lantai 3 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan Komisi II DPRD Banten, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, serta Peserta yang telah hadir.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi para pelaku UKM. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia untuk bersertifikat halal mulai 2024. Dengan sertifikasi halal, produk UKM dapat memberikan jaminan kualitas kepada konsumen, meningkatkan daya saing di pasar, dan memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif.

"Fasilitasi sertifikasi halal ini diberikan secara gratis kepada 77 pelaku UKM di Provinsi Banten. Kami berharap kolaborasi dengan BPJPH akan mendukung kelancaran proses penerbitan sertifikat ini," Agus Mintono.

 

Lebih lanjut, Agus Mintono menambahkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UKM. Melalui program ini, pelaku UKM akan dibantu memperluas jangkauan pasar, berinovasi dalam metode pemasaran, serta bersaing di pasar yang lebih luas.

 

Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM berharap bahwa kegiatan ini akan diridhoi Allah SWT dan berjalan sesuai rencana. Acara ini ditutup dengan pembukaan resmi kegiatan fasilitasi sertifikasi halal bagi UKM di Banten.

 

 

 

(MM,NN,NF,MS)


Share this Post