Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi Umk

Sumber Gambar :

Serang- Rabu 24 April 2024, Di damping Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil, Aan Mulyana Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono secara resmi membuka dan meresmikan kegiatan Fasilitasi Hak Atas Kekayanaan Intelektual bagi UMK di Aula Lantai 3 Gedung Dinas KOperasi dan UKM Provinsi Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang

 

Agus Mintono dalam kesempatannya menyampaikan, sebagai tindaklanjut dan dukungan atas diterbitkannya NtelektuPeraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi dan UKM mengelar kegiatan Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi UMK pada tahun 2024

 

“Hal ini sendiri tercermin dari tingginya jumlah permohonan Hak CIPTA, PATEN dan MEREK serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia“

 

Lebih lanjut di tegaskan melalui kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil (HKI-MEREK) diharapkan dapat meningkatkan aspek legalitas Produk bagu Usaha Mikro dan Kecil dengan tujuan akhir perlindungan hukum terhadap Pencipta yang dipunya perorangan atau kelompok atas hasil cipta karyanya, selain untuk mengantisipasi dan mencegah pelanngaran atas HAKI Milik orang lain

 

Kegiatan Fasilitasi Hak Atas Kekayanaan Intelektual menghadirkan pemateri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten yang diwakili oleh Sofyan Fazri S.Kom.

 

 

(MN,NN)


Share this Post