Evaluasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi Banten
Sumber Gambar :Serang – 04 Desember 2023, Kadinkop dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono di dampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Asep Parhan serta Analisis Kebijakan Ahli Muda Gatot Sukotjo kembali membuka secara resmi kegiatan evaluasi petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL) di Aula lantai tiga Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan itu sendiri di tugaskan untuk mendampingi dan membantu Koperasi yang ada di Provinsi Banten sesuai dengan wilayah tugas masing – masing PPKL, oleh karena itu PPKL harus lebih aktif ke lapangan agar menghasilkan kerjasama yang baik untuk para koperasi.
Lebih lanjut Agus Mintono menegaskan bahwa, PPKL harus melakukan penyusunan laporan kegiatan setiap harinya yang dilakukan dilapangan, laporan kegiatan ini dilakukan dan dibuat setiap bulan maupun tahunan. Adapun tugas PPKL dalam melaksanakan fungsinya meliputi kegiatan penyuluhan, pendataan, branding koperasi dan UMKM yang akan bergabung atau baru mendirikan koperasi.
Tugas pokok PPKL tersebut yaitu melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan koperasi, melakukan pendampingan kepada koperasi agar dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), melakukan inventarisasi calon koperasi modern, melakukan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat binaan instansi terkait yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi, melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja untuk supporting Online Data System (ODS), melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat serta dapat dilaksanakan melalui berbagai media
(Nn,Mn,Ik)