Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Pada Penyusunan Lppd Tahun 2024

Sumber Gambar :

Kadinkop dan UKM Perovinsi Banten Agus Mintono, didampingi Analis Perencanaan Wati Yuliawati secara resmi membuka kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah pada penyusunan LPPD tahun 2024 diaula lantai 3 gedung dinas koperasi dan UKM, selasa 6 februari 2024, didamping kepala bidang koperasi Asep Parhan, kabid kelembagaan koperasi Gustiawan serta kabid PUK Aan Mulyana.

 

Dalam kesempatanya Agus mintono menyampaikan kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah merujuk pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

Dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK output ( keluaran) dan IKK outcome (hasil) yang merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan  peraturan perundang- undangan tentang pemerintahan daerah

 

Pada kesempatan yang sama, Nasrulloh selaku nara sumber dari inspektorat provinsi banten menyampaikan bahwa dalam penyusunan LPPD kriteria suatu penilaian sudah memiliki rumus baku dan telah di tetapkan, oleh karena itu penilain yang di lakukan sudah mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Adapun hasil akhir evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang di tetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan.


Share this Post