Dinkop & UKM Gelar Rapat Internal SPIP Tahun 2023

Sumber Gambar :

Serang – Disampaikan Kadinkop dan UKM Agus Mintono, Pengertian SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Undang Undang.

Hal ini disampaikan Agus Mintono saat membuka Kegiatan Rapat Dokumen sistem pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh sub bagian perencanaan dan pelaporan (PEP) di Aula lantai 3  Gedung Dinas Koperasi dan UKM, di dampingi Sekretaris Dinas Koperasi Arief Rachman pada hari  Rabu 27 September  2023

Pada kesempatan ini, Agus Mintono mengajak dan menengaskan kepada Seluruh Pejabat Struktural, Fungsional dan Administrasi untuk Dapat menyelenggarakan kegiatan SPIP  Secara maksimal dan terintegrasi dengan mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2008, yang meliputi unsur Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern

Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Inspektorat Provinsi Banten Dr. Ir. Moch. Tranggono, M.Sc serta Auditor Muda Ida Jubaedah, SE., MM dari inspektorat Provinsi Banten dengan Materi Evaluasi Sistem Pengendalian Intern.

 

(MN & NR)


Share this Post