DESK Tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi

Sumber Gambar :

Serang – Kepala  Dinas Koperasi dan UKM Provisi Banten Agus Mintono,  membuka secara resmi kegiatan Desk tata Cara Pemasaran Produk Pelaku Usaha Koperasi di dampingi Kabid Pemberdayaan Koperasi Gustiawan  pada kamis  27 Februari 2025 bertempat di Aula PLUT Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten yang terletak di jalan Syeh Nawawi Al-Bantani

 

Salah satu cara dalam meningkatkan pemasaran Produk Koperasi adalah melalui Digitall Marketing, yang merupakan kegiatan pemasaran arau promosi produk melalui media digital atau internet, cara ini dianggap yang paling efektif sebagai salah satu cara dalam pemasaran bagi semua jenis usaha tidak terkecuali pelaku koperasi dan ukm

 

Lebih lanjut  Agus Mintono menekankan bahwa pemasaran online merupakan suatu skill yang harus dipahami semua pihak usaha termasuk pelaku koperasi  agar dapat bersaing di era ekonomi digital, “ sekarang saatnya di era digital pelaku koperasi harus aktif memasarkan produknya secara online pungkasnya “ pada saat membuka kegiatan Desk tata cara pemasaran produk pelaku usaha koperasi

 

Adapun Pemateri pada kegiatan menghadirkan Syamsuddin dan Arief Rachman dari Pinbuk Provinsi Banten

 

 

 

(MN,NN)


Share this Post