Apel Tahun 2025
Sumber Gambar :Serang, 13 Januari 2025 - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten menggelar apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten (KP3B). Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Bapak Agus Mintono, SH., M.Si, dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas.
Dalam amanatnya, Agus Mintono, SH., M.Si, mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki bagi ASN dari hari Senin hingga Jumat. Beliau menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mengenakan PDH Khaki sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan atribut yang telah ditetapkan.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya penerapan disiplin kerja dan etika sebagai ASN dan PPPK. Setiap pegawai diharapkan untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, baik dalam kehadiran maupun dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan menerapkan disiplin yang tinggi, diharapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Koperasi dan UKM dapat dilaksanakan dengan optimal, sehingga target kerja yang telah ditentukan dapat tercapai.
Apel pagi ini menjadi momentum bagi seluruh pegawai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan kinerja guna mendukung kemajuan sektor koperasi dan UKM di Banten. Dengan semangat disiplin dan tanggung jawab, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan berdaya guna.
(MN,NN,AI)