UNIT KERJA
UNIT KERJA
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BANTEN
SOTK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Mengacu kepada Peraturan Gubernur no 48 tahun 2022 meliputi
A. Sekretaris, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Kelompok Jabatan Fungsional, Terampil dan Pelaksana
3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama
B. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama
3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
4. Pelaksana
C. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama
3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
4. Pelaksana
D. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama
3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda
4. Pelaksana