SELAYANG PANDANG
Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa Indonesia. Provinsi Banten sendiri merupakan bagian Daerah Otonomi Baru (DOB) dan merupakan pecahan dari Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Pemerintah Provinsi Banten resmi berdiri dengan Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.
Seiring berjalannya waktu dan tuntutan perkembangan zaman, Pemerintahan di Provinsi Banten tetap berjalan secara dinamis, dengan dinamika dan regulasi yang ada disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi yang kekinian, hingga akhirnya Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan regulasi terbarunya terkait organisasi perangkat daerah beserta tugas pokok dan fungsinya.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Maka dari itu, awal tahun 2008 Pemerintah Provinsi Banten memiliki beberapa organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, salah satunya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten yang terbentuk dari pemisahan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 48 Tahun 2022, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
- Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam;
- Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi;
- Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi;
- Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian;
- Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi;
- Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM);
- Pengembangan UMKM; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan