Fasilitasi Akses Permodalan Koperasi Melalui Perbankan dan NON Perbankan
Serang - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono, SH, M.Si Secara Resmi Membuka Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan Koperasi Melalui Perbankan dan Non Perbankan Tahun 2022 Pada Hari Kamis 19 Mei 2022 Bertempat Di Lantai 2 Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten.
Dalam Sambutannya Agus Mintono, SH, M.Si, menyampaikan bahwa Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Merupakan Bagian Penting Dari Upaya Mewujudkan Bangsa Yang Berdaya-Saing Serta Menciptakan Pembangunan Yang Merata dan Adil. Kegiatan ini di Ikuti 30 Orang Peserta Se Provinsi Banten dengan Narasumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM serta dari Bank Jabar Banten (BJB)
Lebih lanjut disampaikan Pemerintah Provinsi Banten Menyadari Bahwa Koperasi dan UKM Merupakan Tulang Punggung Perekonomian. Peran KUKM Dalam Menampung Tenaga Kerja Dan Sebagai Basis Ekonomi Rakyat Demikian Penting. Namun, Banyak Kendala dalam Memberdayakan KUKM dimana salah satu diantaranya Adalah Kendala Pembiayaan dan/Atau Permodalan.
Untuk Membantu Koperasi dan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dapat Mengakses Sumber-Sumber Pembiayaan dan/Atau Permodalan Maka Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Koperasi dan UKM Melakukan Asistensi dan Bimbingan Teknis terkait Tata Cara Akses Permodalan Ke (LPDB) Provinsi Banten. Adapun Maksud dan Tujuan Kegiatan Ini Adalah :
- Meningkatkan Pengetahuan Para Pengurus Dan Pengelola Koperasi Dalam Hal Sumber – Sumber Pembiayaan/Permodalan Yang Berasal Dari Perbankan dan Non Perbankan Seperti LPDB;
- Agar Pengurus Dan Pengelola Koperasi Mengetahui dan Memahami Tata Cara Akses Koperasi Dalam Melakukan Pinjaman Ke Perbankan dan Non Perbankan LPDB.
- Agar Para Pengurus Dan Pengelola Koperasi Mengetahui Persyaratan-Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Dalam Rangka Mengajukan Pinjaman Ke Perbankan dan Non Perbankan LPDB.
Comments (0)