UNIT KERJA


UNIT KERJA

DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BANTEN

 

SOTK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Mengacu kepada Peraturan Gubernur no 48 tahun 2022 meliputi

A. Sekretaris, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2. Kelompok Jabatan Fungsional, Terampil dan Pelaksana

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama

 

B. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 

C. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 

D. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 


Share this Post