UNIT KERJA


UNIT KERJA

DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BANTEN

 

SOTK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Mengacu kepada Peraturan Gubernur no 48 tahun 2022 meliputi

A. Sekretaris, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2. Kelompok Jabatan Fungsional, Terampil dan Pelaksana

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama

 

B. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 

C. Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 

D. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

2. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Pertama

3. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Muda

4. Pelaksana

 


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d